Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Sengketa rumah milik Hj. Rukasih di Kabupaten Tasikmalaya masih terus berlanjut tanpa kepastian yang jelas. Setelah eksekusi dilakukan pada 17 Januari 2025, muncul pemberitaan dari salah satu media yang dinilai tidak berimbang. Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Hj. Rukasih, Buana Yudha, menggelar konferensi pers pada Kamis (22/3/2025) untuk mengklarifikasi informasi yang beredar.
Dalam konferensi pers yang diadakan di sebuah rumah makan di Kota Tasikmalaya, Buana Yudha menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan kliennya. Ia menegaskan bahwa eksekusi rumah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung oleh bukti-bukti yang lengkap.
“Saya sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta. Klien kami merasa dirugikan karena hanya satu pihak yang dikonfirmasi dalam berita tersebut,” ujar Buana Yudha.
Pihaknya juga berencana untuk melayangkan somasi kepada media yang bersangkutan dan menantang mereka untuk mengklarifikasi pemberitaan yang telah dipublikasikan.