Didepan ketua Majelis (KM) klien kami pak Hatamik (Pembantah) mengatakan semua tanam tumbuh mulai dari tahun 1979 hingga dari pemilik awal pak Basuni dan semua tanaman yang baru mulai tahun 1980 semua tanaman pak Hatami sendiri sampai sekarang masih diduduki dan dikuasi oleh klien kami.
Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang Pemeriksaan setempat, ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.
Dan untuk sidang lanjutkan Yaitu sidang Tanggapan Pembantah melalui E-Court di Tanggal 17 Oktober 2024 , setelah itu tanggal 24 Oktober 2024 Putusan sidang Perlawanan eksekusi juga melalui E-Court. (Tim)
Baca Juga PLN UP3 Tasikmalaya Ajak Pelanggan Manfaatkan Promo Belanja Nyaman Listrik Aman