Menurut Koordinator Statistik Kecamatan Adhitya Firmasyah Mengatakan bahwa Maksud dan Tujuan SP 2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia menuju “Satu Data Kependudukan Indonesia” Tujuan khusus SP2020 pada tahun 2020 di zona 2 adalah menghasilkan data penduduk Indonesia berdasarkan jenis kelamin, status domisili (defacto vs dejure) dan kepemilikan NIK dari Dokumen SP2020-DP2. Ucapnya Rabu (02/09/2020)
“Disamping para Petugas Sensus belajar mandiri, KSK sengaja mengadakan pertemuan di Desa Lumbungsari untuk tingkat Kecamatan Lumbung dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan. Dalam pertemuan dijelaskan kembali kegiatan SP2020 ini, mengenai mekanisme dilapangan baik itu konsep penduduk dan dokumen apa saja yang akan dikerjakan”. Jelasnya
Adhitya juga menambahkan, Petugas Sensus harus fokus menyimak, memahami, juga diskusi dalam tanya jawab mengenai kendala nanti dilapangan. Imbuhnya
Adhitya juga menuturkan, Adapun hal – hal yang harus diperhatikan Petugas Sensus nanti harus menggunakan perlengkapan Sensus diantaranya Tas, Rompi, Name Tag/Surat Tugas dan dilengkapi APD seperti sarung tangan, face shield, masker, hand sanitizer karena pelaksanaan tatap muka secara door to door kelapangan bersama ketua RT untuk tahap 5 dan 6 (Pemeriksaan dan Verifikasi) Penduduk dalam Daftar Penduduk (DP-2) berdasarkan data Penduduk Online yang dilakukan oleh BPS pada bulan Februari sampai dengan Maret 2020 dan Penduduk Disdukcapil. Tuturnya
“Intinya Pastikan Penduduk tidak terlewat cacah, Indonesia Maju dari Jawabmu”. Pungkasnya***Agus