Seorang ASN Pemeran dan Penyebar Vidio Pornografi Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatan yang dilakukan KR, kata Kapolres Ciamis, tersangka dikenakan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar.

Sementara itu, terkait korban dijelaskan Kapolres, saat ini Polisi masih menindaklanjuti laporan dari korban salah satu pemeran video. Ini akan dilakukan evaluasi lebih lanjut apakah bisa dipidanakan.

“Korban sampai saat ini menindaklanjuti laporan dari korban salah satu pemeran video. Kami akan evaluasi lebih lanjut, juga bisa kami pidanakan. Karena memang bahan keterangan awal tidak ada niat dari korban untuk menyebarluaskan,” ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Dods)

HUMAS POLRES CIAMIS

Baca Juga Program PISEW Di Desa Sukamukti – Sukasetia Cisayong Siap Menunjang Pertumbuhan Ekonomi Warga Sekitar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *