Pemberian Apresiasi Taat Pajak Kendaraan Bermotor (Anugrah Philothra) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat dengan kategori sebagai berikut:
1. Kategori ASN Provinsi Jawa Barat
2. Kategori ASN Kabupaten/Kota
3. Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
4. Kategori Perangkat Daerah Provinsi
5. Kategori Life Time Achievement Award kepada para Kepala Bapenda atau Dispenda yang telah memberikan kontribusi selama masa kepemimpinannya.
Resmikan Bapenda Kapendak
Selain memberikan apresiasi bagi ASN, perangkat daerah dan kepala daerah yang telah menjadi
teladan dalam menunaikan kewajiban pajaknya di tahun 2021, Gubernur Jabar juga meluncurkan program Bapenda Kapendak.
Program Kapendak merupakan penataan data wajib pajak secara mandiri berbasis website akan dimulai pada 29 Desember 2021 sampai 28 Februari 2022. Masyarakat dapat mengakses laman www.kapendak.bapenda.jabarprov.go.id untuk pemutakhiran data kepemilikan kendaraan sesuai dengan database dan Samsat.
Bapenda Kapendak bertujuan untuk memperoleh data akurat Kepemilikan Kendaraan yang disesuaikan dengan Data Base Samsat, mendapatkan Nomor Handphone maupun alamat email yang valid sebagai dasar membangun komunikasi langsung Pemerintah dengan Wajib Pajak.
Gubernur Jabar berharap hadirnya program tersebut berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2022. Terlebih saat ini perekonomian mulai pulih seiring surutnya Gubernur Jabar berharap hadirnya program tersebut berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2022. Terlebih saat ini perekonomian mulai pulih seiring surutnya COVID-19.
“Kita tahun depan ingin ada peningkatan penerimaan pajak seiring dengan ekonomi yang sudah pulih dan COVID-19 dalam kondisi surut,” ucap Kang Emil.
Meningkatnya penerimaan pajak, kata Kang Emil, akan berdampak pula pada pembangunan yang bisa dilakukan secara terus-menerus dan cepat.
“Jika penerimaan meningkat maka kami bisa lebih banyak membangun dan lebih cepat,” ucapnya.***Dods
Diskominfo Ciamis