Dia menyebutkan, si pelaku sudah menyambungkan dengan aplikasi yang ada di handphone miliknya. Maka kamera tersebut tinggal di pasang, sementara pelaku berada ditempat yang lain atau rumahnya.
“Karena berdekatan rumah pelaku dengan rumah kosan tersebut, jadi pelaku tinggal membuka aplikasi di handphone nya, otomatis terlihat gambar atau aktivitas para korban di kosan tersebut, baik saat mandi, BAB maupun tidur,” ujarnya.
Menurutnya, korbannya ada delapan orang, semuanya masih anak sekolah atau pelajar di bawah umur dengan rata-rata sudah berusia 15-17 tahun.
Dia mengungkapkan, dari keterangan pelaku, nekat melakukan perbuatannya tersebut, karena untuk konsumsi dirinya sendiri dan tidak disebarluaskan ke publik. Dan terdorong oleh nafsu birahinya.
“Ingin melihat tubuh para korban tersebut,” tambah dia.
Dia menambahkan, pelaku yang melakukan tindak pidana pornografi berupa menjadikan anak sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dengan diteruskan atau berlanjut.
Maka diancam dengan pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Untuk barang bukti yang diamankan, tambah dia, lensa kamera yang menempel pada potongan lidi, kemudian dibungkus plastik dan ada satu unit hape milik tersangka yang digunakan untuk melihat aktifitas korban di handphone.
Didalam handphone pelaku, ada 11 rekaman video para korban ketika sedang mandi telanjang dan buang air kecil di kamar mandi serta ketika sedang tidur di kamar tidur rumah indekos putri tersebut.
“Sebuah baterai, sebuah kotak warna hitam, sebuah kartu memori 8GB, sebuah antena kecil, dua buah kabel dan sepotong kantong plastik hitam,” tambah dia.***Day
baca juga Penemuan Mayat di Kamar Mandi, Ternyata Korban Merupakan Seorang Pengacara