“Dari hasil pemeriksaan, menurut pelaku bahwa barang tersebut dia dapatkan dari pelaku UJ (DPO), kami terus kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, karena pelaku membeli, menyimpan, memiliki membawa serta menguasai untuk di edarkan, maka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 2, jo pasal 124 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (AD)
Pages: 1 2