Seorang Pria Pengedar Sabu dan Ganja Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

“Dari hasil pemeriksaan, menurut pelaku bahwa barang tersebut dia dapatkan dari pelaku UJ (DPO), kami terus kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, karena pelaku membeli, menyimpan, memiliki membawa serta menguasai untuk di edarkan, maka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 2, jo pasal 124 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (AD)

Baca Juga Diduga Pasokan Air Tidak Lancar, Warga Desa Cisayong Gelar Aksi Protes Ke Kantor PDAM Cabang Cisayong

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *