Mendengar kejadian tersebut, Kepala Dusun mengundang AP untuk bermusyawarah di Balai Desa setempat. Namun pada saat diundang untuk bermusyawarah AP sedang tidak ada dirumahnya melainkan sedang berada di Bandung.
Sampai saat AP kembali lagi ke kampung halamannya, AP di oleh ketua pemuda. Karena dianggap meresahkan warga AP diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Lemahsugih dan saat ini dalam penahanan Polres Majalengka.
Atas kejadian tersebut, Pelaku dijerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun Jo pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara selama 1 (satu) tahun.***red
Sumber : Humas Polda Jabar