“Dari hasil pemeriksaan terungkap ada 6 TKP semuanya di Wilayah Mangkubumi,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek bahwa para korban merupakan warga Kampung Cipari Tonggoh dan Cipari Kidul, barang bukti yang diamankan 2 buah Hp Merk Oppo dan Merk Samsung serta obeng yang digunakan pelaku mencongkel jendela.
“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.***Day
Baca Juga Kapolri Berikan Penghargaan ke Atlet Polri Yang Sumbang Medali Untuk Indonesia di Sea Games
Pages: 1 2