Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Sepasang kekasih diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar usai terbukti dan mengakui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau pembunuhan berencana. Sepasang sejoli yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial DM (21) warga Cisaga Kabupaten Ciamis dan CRS (20) warga Pataruman Kota Banjar.
“Kedua tersangka kami amankan di wilayah Bandung pada sebuah apartemen tempat CRS bekerja,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., didampingi Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono dan Ps. Kasi Humas Polres Ciamis Aipda Septian dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (19/9/2024).
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, penangkapan ini bermula atas pengembangan kasus penemuan jasad bayi di halaman rumah warga di wilayah Rancah Ciamis. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan sejumlah barang bukti serta keterangan para saksi didapat identitas terduga tersangka.
Hasil pemeriksaan, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, kedua tersangka ini memiliki hubungan personal dan telah berpacaran sejak tahun 2020. Keduanya merencakan untuk ke arah yang lebih serius yakni pernikahan. Namun pada bulan Juni 2024, CRS mengetahui dirinya dalam kondisi hamil dan menyampaikan kepada DM.
“Rencana menikah batal, karena mereka berdua berdasarkan hasil pendalaman dan penyidikan mengakui malu karena hamil di luar nikah,” kata AKBP Akmal.