Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada bulan Agustus 2024 di sebuah apartemen tempat bekerja CSR. Di apartemen itu, kedua tersangka melakukan proses persalinan dan membiarkan bayi yang saat itu dalam keadaan hidup di sebuah kamar mandi apartemen. Mengetahui masih hidup pada keesokan harinya, keduanya melakukan rencana pembunuhan dengan mencekoki bayi itu dengan obat penggugur kandungan.
“Tanggal 4 Agustus 2024 CRS ini melahirkan di salah satu apartemen yang mereka sewa di wilayah Bandung. Bayi tersebut diletakan di kamar mandi dan dicek kembali tanggal 5 Agustus 2024 bayi tersebut dalam keadaan kondisi hidup. Kedua tersangka kemudian mencekoki bayi tersebut dengan obat penggugur kandungan. Kemudian bayi ini akhirnya meninggal dunia. Tanggal 5 Agustus kedua tersangka membawa bayi tersebut ke Rancah untuk dimakamkan. Dibawa ke salah satu rumah family DM. Dimakamkan tanggal 6 Agustus 2024. Dari Bandung ke Rancah, keduanya membawa jasad bayi itu dimasukan dalam sebuah tas menggunakan kereta api,” kata AKBP Akmal.
Atas perbuatan tersebut, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, CSR dan DM dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 76B Jo Pasal 77B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 dan Pasal 307 dan Pasal 306 ayat (2) dan Pasal 304 dan Pasal 181 KUHPidana.
“Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan ancaman minimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta,” kata AKBP Akmal. (Dods)
#Ciamis, #Kapolres Ciamis, #Polda Jabar.
Baca Juga KPU Ciamis Gelar Rakor Penyiapan Pembentukan KPPS, Ini Himbauan Bagi Anggota KPPS !!!