2. Untuk tingkat SMA/SMK menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah provinsi jawa barat dan untuk MA/Sederajat menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.
3. Untuk perguruan tinggi yang berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi jawa barat, Kementerian pendidikan dan kebudayaan dan kementerian agama.
4. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa persiapan pembelajaran sesuai dengan SKB 4 (empat) menteri.
5. Guru, tutor dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja mempersiapkan bahan pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dengan memperhatikan protokol kesehatan dan merujuk pada petunjuk teknis dari dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya dan kantor kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.
Sebagaimana dengan yang tercantum dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya, Sera Sani Verana, Mpd selaku plt Kabid PAUD Dikmas membenarkan adanya surat edaran tersebut dan kegiatan belajar mengajar tingkat PAUD/RA di laksanakan di rumah dari mulai tanggal 11 sampai tanggal 23 januari 2021.
“saya berharap para pengajar, murid serta para orang tua murid supaya tetap melaksanakan protokol kesehatan covid-19 sesuai yang sudah di intruksikan pemerintah dan untuk para murid supaya tetap semangat dalam belajar”. ungkap Sera Sani Verana, Mpd.***UWA/Red