Setujui Pengunduran Diri 2 Anggota Panwascam Cikoneng
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Menjawab surat permohonan pengunduran diri dua Anggota Panwaslu Kecamatan Cikoneng atas nama Herisman dan Wildan, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyetujui pengunduran diri tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawasalu Kabupaten Ciamis, Irham Fathiyya Shulha, Irham mengatakan bahwa berdasarkan hasil pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis perihal permohonan pengunduran diri saudara Herisman dan Wildan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Cikoneng intinya Bawaslu menyetujui permohonan tersebut.
“Kalau ada yang memohon untuk mengundurukan diri tentu kita tidak bisa menahan-nahan, karena itu hak masing-masing, menjadi Anggota Panwascam itu kan pilihannya sendiri mendaftar. Begitu juga manakala ingin mengundurkan diri, itu pilihannya.”, jelas Irham.
Bawaslu Ciamis Harapkan Pengganti Yang Memiliki Integritas
Masih menurut Irham, sebenarnya upaya untuk memikirkan ulang perihal pengunduran diri sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, hanya yang bersangkutan menyatakan kebulatan tekad untuk mengundurkan diri pada waktu itu juga sejak tanggal 30 Mei 2024 dan enggan melanjutkan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai panwascam.
“Menimbang sedang dilaksanakannya tahapan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024 di tingkat Kecamatan pada waktu itu, maka kita bergerak cepat merumuskan secara kelembagaan melalui pleno, terkait jawabannya semua (Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis) sepakat menyujui pengunduran diri mereka (Herisman dan Wildan) ditandai dengan dibuatnya Surat dengan nomor 78/KP.01/K.JB-05/06/2024 dan 79/KP.01/K.JB-05/06/2024”, tegas Irham.
Baca Juga Bersama ATR/BPN, Pemerintah Kecamatan Cisayong Gelar Rapat Koordiansi PTSL