Selain itu, Irham juga menyampaikan bahwa Bawaslu Ciamis tidak bertindak gegabah dengan senantiasa berpedoman pada regulasi yang ada, “Sebagaimana termaktub dalam Pasal 97 ayat (1) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan bahwa Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dilakukan pengambilalihan sementara”, paparnya.
Senada dengan bunyi Perbawaslu tadi, hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Ciamis juga diarahkan untuk melakukan pengambil alihan tugas sementara terhadap dua Anggota Panwascam Cikoneng yang mundur, “Sesuai kesepakatan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ciamis, maka ditugasilah saya (Irham Fathiyyah Shulha) dan Wulan Sarifah sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Cikoneng”, ungkap Irham.
Dalam hal untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Cikoneng, Irham menyampaikan akan dilaksanakan pergantian secepatnya dengan pertimbangan Tahapan di tingkat Kecamatan yang tengah berjalan dan tentu berpedoman pada regulasi. “Tahapan Pemilihan Kepala Daerah ini marathon sekali ya, tentu kita akan segera menyelesaikan soal Cikoneng ini”, jelasnya. Saat ditanya mengenai harapan dan kriteria Calon Pengganti Antar Waktu Panwascam Cikoneng, Irham berharap yang memenuhi syarat dan memiliki integritas, “Tentu kami akan menjawab yang memenuhi syarat. Selanjutnya berharap PAW nanti menghasilkan Anggota Panwascam yang memiliki integritas, betanggungjawab dan mampu bekerja profesional”, pungkasnya. (Dods)
Baca Juga PLN UP3 Tasikmalaya Berhasil menyalakan 20 Pelanggan melalui program Light Up The Dream