Dan sangat disayangkan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat tidak memberikan dokumentasi pemohon. Diawal tuntutan 4 poin namun setelah diskusi dengan penasehat hukum maka ada 8 yang dimohon.
Sementara sidang pertama dokumen – dokumen yang dimohon dokumen harusnya dari pihak termohon harus memberikan dokumentasi tersebut, namun demikian sidang kedua hakim ketua menyampaikan bahwa hal tersebut, jelas Bibit.
Masih menurut Bibit, Ketua Hakim menyampaikan tentang hak kewenangan persidangan, kalau terkait PT. Perkebunan Nusantara VIII Batulawang yang tidak hadir secara aturan persidangan KIP harus tetap disidangkan tetapi aneh nya di penjelasan lain hakim menyampaikan tidak ada kewenangan untuk menyidangkan PTPN VIII Batulawang karena itu hak kewenangan pusat atau tingkat nasional, dirinya bingung mendengarkan ketua hakim pengadilan KIP yang terkesan mancla mencle, paparnya.
Adapun upaya hukum baik pidana maupun perdata kami PMPKB akan terus berkomunikasi dengan pihak penasehat hukum kami di Bandung, pungkasnya. (Driez/Red)