Baca Juga Di Bulan Ramadhan Penuh Hikmah, Kodim 0613/Ciamis Laksanakan Giat Baksos Jumat Berkah
Sementara ditempat yang sama Bibit Diansyah pun selaku pengurus PMPKB setelah persidangan selesai angkat bicara, “Saya sangat merasa kecewa hasil dari persidangan di Gedung Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, karena tidak ada hasil putusan dari hakim ketua yang menyatakan bahwa kami di komisi informasi tidak ada kewenangan.untuk memutuskan memberikan surat sebagai mana yang di minta dan di mohon oleh masyarakat PMPKB”, jelasnya.
Dan untuk apa kami PMPKB di undang dan disidangkan sedangkan hasilnya tidak ada putusan, bahkan dari pihak PTPN VIII Batulawang dan Kanwil ATR/BPN pun tidak hadir seolah – olah mereka tidak patuh terhadap hukum.dan dianggap melawan hukum.setelah hakim ketua menyatakan tidak ada kewenangan, karena ada surat dari PTPN VIII yang isinya ada perubahan adminitrasi, yang mana dulu PTPN VII Batulawang menjadi PTPN I regional II di rubah pada tanggal 01/12/2023, itukan nyeleneh banyak rekayasa, paparnya.
Setelah ada sidang KIP dari pihak PTPN VIII Batulawang, bisa merubah statusnya menjadi PTPN I regional II setelah ada sidang kedua, disidang pertama ga ada surat seperti itu, yang akhirnya hakim ketua pun terkecoh dengan adanya surat perubahan dari PTPN VIII Batulawang dan tidak ada putusan pengadilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Jadi buat apa kami masyarakat PMPKB disidangkan kalau dari pihak pengadilan komisi informasi tidak ada kewenangan untuk memutuskan memberikan surat sebagai mana yang dimintai oleh masyarakat PMPKB.
Keadilannya dari komisi informasi untuk masyarakat, pengadilan apa ini kalau untuk mengadili seperti itu saja kami di ombang ambing kesana kemari, apakah kami dari PMPKB harus mengadili sendiri, ucapnya.
Saya berharap dari pihak kementerian ATR / BPN bila perlu Presiden bisa menyelesaikan sengketa lahan selama ini yang kami perjuangkan, harapnya. (Driez/Red)
Baca Juga PLN UP3 Tasikmalaya Melaksanakan Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan