Kemudian pihaknya berharap lanjut dia, Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan dapat menegakkan kebenaran yang seadil-adilnya dalam perkara kliennya ini.
Sebab kata dia, kliennya merupakan pemilik sah tanah yang diperkarakan karena pak Hatami sudah sejak tahun 1979 silam mengelola dan menguasai baik Objek maupun surat menyurat lahan tersebut hingga saat ini.
“Harapan kami kepada pihak Pengadilan tetap tegakkan kebenaran, seperti prinsip, spirit fighter Justice walaupun langit itu akan runtuh tetap tegakkan keadilan dan kebenaran untuk kepentingan atau kepastian hukum klien kami (Hatami) yang sementara ini terzholimi dan sementara ini beliau merasa terampas hak-haknya di Negeri ini,” tutupnya. (TIM)