Kuasa hukum Aldi Bragi, Fajar Reyhan Apriansyah, S.H. juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka soal kemungkinan rujuk. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Riri Purbasari Dewi, bahwa kliennya dan Aldi masih tinggal satu rumah dan menjalin komunikasi yang baik, terutama soal anak mereka meski tengah menjalani proses cerai.
“Masih satu rumah, memang masih satu rumah. Pada prinsipnya, kan, semua berjalan dengan baik, ya. Dengan kami juga statement hari ini bersama, ya, segala sesuatunya berjalan dengan baik. Kalaupun terjadi hal yang sekarang ini di Pengadilan, kan, tetap segala sesuatunya berjalan dengan baik,” pungkas Riri.
Ketidakhadiran para pihak pada sidang perdana, mengakibatkan ditundanya proses mediasi hingga 23 September mendatang. Baik Aldi Bragi maupun Ririn Dwi Ariyanti dikabarkan akan hadir pada sidang mediasi mendatang. “Permintaan majelis hakim tadi diminta kedua belah pihak hadir. Kami usahakan untuk menghadirkan prinsipal,” ungkap Fajar Reyhan.***red