Masih kata Kasat bahwa satu keluarga merupakan pelaku pencurian dari ayah dan kakak HT termasuk pelaku HT.
Pelaku Kini Ditahan di Rutan Polres Banjar
Selanjutnya pihaknya menahan Pelaku HT atas perbuatanya di rumah tahanan Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Mempersangkakan HT dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Ramadhan sekalu korban menyampaikan, ketika kejadian perjalanan dari Pangandaran ke Bandung, saya tidur di masjid pass bangun HP dan dompet korban hilang,
“Kepada masyarakat agar lebih waspada ketika istirahat di rest area, ucap korban.
Ramdhan menambahkan,”terimakasih Polres Banjar atas penanganan perkara dengan baik”, (Red)
Humas Polres Banjar Polda Jabar
Baca Juga Kades Pasirbatang Manonjaya, Salurkan Bantuan Pangan Beras Dari Bulog Untuk 634 KPM