“Distributor dan kios juga menjadi salah satu kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, dengan tetap menggunakan e-RDKK sebagai salah satu alat kontrol dalam melakukan penyaluran,” tutur Restu.
Karena di tahun 2024, kontrak kerja sama Kementan dengan Bank Mandiri tidak diperpanjang, sehingga kartu tani tidak dipergunakan lagi sebagai alat transaksi pupuk di kios, cukup dengan membawa KTP yang sudah terdaftar di e-RDKK.
Disinggung terkait berapa alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Pangandaran tahun 2024 ini, Restu menjelaskan bahwa untuk tahun 2024 dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 249/KPTS/SR.320/M/04/2024, dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 521.34/Kep.160-Rek/2024, serta dijabarkan dengan Keputusan Bupati Pangandaran Nomor: PN.04.04.07/Kpts.155-Huk/2024, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 untuk Kabupaten Pangandaran adalah sebesar 7.597 Ton pupuk Urea, 5.574 ton pupuk NPK, dan 4.418 ton Pupuk Organik, pungkasnya. (driez)
Baca Juga Tim Penggerak PKK Kecamatan Puspahiang, Laksanakan Bina Wilayah di Desa Puspasari