Baca Juga Kasus DBD di Kabupaten Ciamis 2 Bulan Terakhir Terus Meningkat
Dalam keterangannya, sebanyak 66 siswa akan berangkat studi tour, tujuannya Pengenalan industri dan penanggung jawabnya oleh pihak sekolah, dan kalau terjadi sesuatu dijalan, “ya mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa,” kata Edwar.
“Kegiatan ini melalui rapat dengan pihak orang tua, hanya kami tidak menuangkan diberita acara,” akunya Kepala Sekolah Edwar.
Dilain pihak, Dian Sediana selaku ketua Yayasan yang keberadaannya di Bandung saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ia mengatakan Masalah berita acara ada di saya, terkait akan adanya keberangkatan Pengenalan Industri itu sudah menjadi program Sekolah, sudah saja Akang datang ke Bandung ke jalan Sudirman kita Sambil ngopi, Ucap ketua Yayasan Dian Sediana.
Dengan adanya hal tersebut, secara tidak langsung, Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli), karena dengan bebasnya memungut uang dari wali siswa yang tidak berlandaskan berita acara sebagai dasar hukumnya.
Pihak media analisaglobal.com berharap Kepada Pihak KCD XIII Dan inspektorat ataupun Saber Pungli, agar segera melakukan Pengawasan audit terhadap SMK tersebut, karena hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp. 250 juta. (M.Ali)
Baca Juga Kejari Lamsel Limpahkan Tersangka Dan Bukti Kasus Tipikor KUR Bank BNI KCP Sidomulyo Ke JPU