“Nggak ada (petugas) yang negur, cuma diwajibkan masker aja,” tambahnya.
Sementara pengguna KRL lain bernama Ahmad (24) dari Lenteng Agung mengira hanya masker buff saja yang tidak diperbolehkan di KRL.
“Belum, kirain buff gitu doang. Setahu saya itu buff yang kaya kupluk itu doang yang nggak boleh, tapi kalau ini (masker scuba) nggak apa-apa,” ucap
Ahmad dalam wawancara terpisah.
Bukan hanya dilarang PT KCI, masker buff dan masker scuba juga tidak disarankan oleh Satgas Penanganan COVID-19. Maka dari itu, penggunaan masker kain berbahan katun dan berlapis tiga lebih disarankan, karena mampu menyaring partikel virus lebih baik dibandingkan jenis kain lainnya.
“Masker scuba atau buff ini adalah masker satu lapis saja dan terlalu tipis sehingga kemungkinan untuk tembus dan tidak bisa menyaring lebih besar, maka dari itu disarankan menggunakan masker yang berkualitas,” kata juru bicara satgas, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Selasa (15/9/2020).***Maskuri