“Jadi untuk pemekaran DOB ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada 3 syarat dasar dalam usulan pemekaran DOB itu sendiri, yakni syarat teknis, administratif dan syarat fisik kewilayahan,” kata Setiawansyah.
Setiawansyah juga mengatakan, bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya (Bagian Pemerintahan) telah berkoordinasi dengan pejabat (Kabag) sebelumnya, jika memang belum ada laporan dari panitia pemekaran terkait usulan pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.
Padahal, lanjut Setiawansyah, usulan dari panitia ke Pemkab akan menjadi dasar pengajuan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemda Kabupaten Lampung Selatan.
“Sehingga memang tidak bisa diusulkan. Jadi nanti jika memang ada laporan yang disampaikan panitia mengenai apa yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan aturan, seperti musyawarah desa, ini akan kami pelajari beserta tim. Dan ini menjadi dasar untuk diusulkan ke DPRD, untuk menjadi persetujuan bersama, dan selanjutnya nanti akan dibawa sampai ke sidang paripurna DPRD,” ujar Setiawan.
Lebih lanjut Setiawan menyampaikan, setelah sudah ada persetujuan administratif berupa persetujuan bersama tadi, selanjutnya bupati akan menyampaikan usulan kepada gubernur untuk disetujui dengan melampirkan dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota.
“Kemudian hasil kajian daerah. Lalu, peta wilayah calon kabupaten/kota, dan yang terakhir Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota,” kata Setiawan.
Untuk diketahui, di dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa terkait pembentukan pemekaran DOB di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat dualisme di TPPD, yakni DOB Natar Agung yang diketuai oleh Irfan Nuranda Djafar dan DOB Kabupaten Bandar Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono.
Adapun pemekaran DOB tersebut mencakup lima kecamatan yakni Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari. (*/Edimirza)
sumber : Diskominfo kab. Lampung Selatan
Baca Juga Gelaran Milangkala Kabupaten Tasikmalaya Ke-392 Tingkat Kecamatan Puspahiang Berlangsung Meriah