Mereka menyebutkan juga pembangunan gapura yang di laksanakan di Kecamatan Singaparna sudah selesai tinggal sedikit sedikit dalam rangka penyelesaian. Kami menilai, “Pendapat,” mereka berdua sangat bertentangan dengan fakta di lapangan, Karena pembangunan gapura tersebut seharusnya selesai tanggal 24 Desember 2020 sesuai kalender, tetapi sampai kemarin tanggal 20 Januari 2021 masih melakukan pengerjaan Pengecatan dan kami menggaris bawahi kenapa yang di Singaparna tidak di beri pinalti seperti proyek cipatujah.”Ujarnya
Disisi lain, Opay Hambali (Pembina KMRT) mengatakan Pengerjaan gapura tersebut di laksanakan oleh CV yang berbeda CV Fath Sahala Mandiri dengan pagu Anggaran Rp.1.100.000.000 di kecamatan Singaparna dan CV Wiramanggala Jaya dengan pagu Anggaran Rp.1.200.000.000 di kecamatan Cipatujah degan besarnya Anggaran ini kami akan meminta inspektorat untuk melakukan Audit kelayakan Anggaran dengan Proyek tersebut, Tegasnya
Karena dengan situasi Pandemi Covid-19 ini, seharusnya pemerintah lebih ketat dalam pengawasan pengunaan Anggaran, karena bagaimana pun itu adalah Uang Rakyat makanya jangan macam macam dengan Uang Rakyat,” tandasnya***A23