“Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri Perindustrian, Gubernur dan Bupati/Walikota (pasal 64 ayat 1). laporan data industri dimaksud disampaikan melalui aplikasi SIINas, demikian juga bagi pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati/Walikota harus menyampaikan laporan hasil pengolahan data industri sebagai informasi industri kepada Menteri Perindustrian melalui SIINas (pasal 64 ayat 2),” jelasnya.
Sekdis Koperasi, UKM dan Perdagangan mengatakan tujuan dari sosialisasi SSINas untuk meningkatkan pengetahuan tentang Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), ujarnya.
Selain itu, untuk mengupdate data industri di wilayah Kabupaten Ciamis serta untuk meningkatkan bidang perindustrian, dalam hal informasi peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor impor dll, terangnya.
“Besar harapan kami terhadap pelaku usaha industri DI Kabupaten Ciamis setelah mengikuti sosialisasi ini dapat diimplementasikan yaitu dengan mendaftarkan perusahaannya ke aplikasi SIINas dan selalu melaporkan perkembangan industrinya secara berkala ke Kementerian Industri dan Pemerintah daerah Kabupaten Ciamis melalui aplikasi SIINas,” ungkapnya.
Peserta sosialisasi ini berjumlah 100 orang pelaku usaha industri di wilayah Kabupaten Ciamis yang akan dilaksanakan ke dalam dua angkatan, pungkasnya.***GHY