Pernyataan tersebut dianggap meremehkan tindak pelanggaran serius terhadap distribusi BBM bersubsidi yang notabene merupakan hak masyarakat kecil.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk internal Kepolisian, segera melakukan penyelidikan menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap kasus ini. Apabila terbukti bersalah, seluruh pihak yang terlibat—termasuk oknum aparat—harus dijatuhi sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi agar program pemerintah tepat sasaran. Lebih dari itu, penanganan kasus ini juga diharapkan menjadi momentum untuk mempertegas integritas aparat penegak hukum di lapangan. (Red)
Baca Juga Kepala Desa Dawagung Rajapolah Pimpin Langsung Gotong Royong Pembuatan Saluran Sungai Baru