Jadi jelas saya merasa sangat sangat dirugikan, dari tahun 2013 hingga tahun 2021 Ruyat selalu berjanji kepada saya. dengan adanya kejadian ini esok 15/6 2021 saya akan segera memenuhi barang bukti yang akan dapat menjerat Ruyat dan istrinya masuk penjara ujarnya Sukim geram.
Salah satu Anggota Polres Ciko berucap kami siap Melayani dan Mengayomi Masyarakat, khususnya terkait banyaknya laporan dugaan penipuan akan tetapi belum memenuhi unsur pidana, penyidik polres meminta kepada Sukim pelapor agar secepat melengkapi barang bukti dan lainnya” tegasnya.
Sukim berharap penuh agar Kapolres Cirebon Kota segera menindak Lanjuti laporan saya.
Terkait isi dari Surat Titipan Uang yang di Tanda Tangani oleh Sri istrinya Rukyat niatnya mengembalikan Uang titipan Sebesar Rp1.335.000.000 yang telah diterimanya dari Sukim pada 14/6/2021″
Anehnya sampai hari ini Sukim belum juga dapat mencairkan cek tersebut, Ironisnya kedua Cek yang saya Terima dari Ruyat adalah Cek Kosong pungkasnya.***Rahmad.h