Supplier BPNT Di Desa Sukasetia Cisayong Diduga Tidak Jelas dan Tidak Sesuai PEDUM

Saat dikonfirmasi, AP selaku pemilik e-warong yang beralamat di Kp. Sukananjung RT 23/06 menjelaskan bahwa kalau supplier bahan pangan di desa Sukasetia memang tidak mengacu kepada PEDUM, karena bukan perusahaan melainkan LPM atau pemerintah desa dengan alasan pemberdayaan. Ucapnya. Senin (19/04/21).

“Sebetulnya saya tidak mau kalau pemasok bahan pangannya tidak berbentuk perusahaan atau CV yang sudah terverifikasi sebagaimana yang sudah dijelaskan didalam pedoman umum (PEDUM), memang sebelumnya pemasok kita yaitu CV Loka Arti, akan tetapi pihak pemerintah desa (Kepala Desa-red) terus memaksa, sehingga sekarang sudah tidak lagi, dan dengan alasan pemberdayaan, adapun nantinya ketika ada apa – apa silahkan saja suruh ke Desa kata pak kuwu juga.” Jelasnya

Lanjut AP, pihak Tikor sama pendamping juga pernah datang kesini menegur saya serta kepala desa agar supplier BPNT harus sesuai dengan PEDUM, akan tetapi bapak kepala desa tidak menghiraukan dan tetap memasok bahan pangan (komoditi)”. Ungkap pemilik e-warong.***Red

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *