Selanjutnya sesuai aturan terbaru, kapasitas penumpang kapal penyeberangan dapat dilaksanakan hingga 100% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat perseorangan, atau umum, penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat hasil negatif RT-PCR/Antigen. Begitu juga untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas. Aturan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
“Terkait pengawasan di lapangan, tentu bukan kewenangan ASDP semata, namun nantinya akan ditempatkan personil gabungan, yakni Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Satgas Covid – 19 yang akan berkoordinasi untuk membentuk posko penjagaan di setiap terminal penumpang, pelabuhan sungai, dan danau,” tutur Shelvy.
Bahkan, Pemerintah akan melaksanakan tes acak atau random sampling oleh stakeholder terkait, pada terminal penumpang, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pos pelayanan dan di pintu keluar masuk perbatasan provinsi kota kabupaten, pelabuhan penyeberangan dan lainnya.
SE Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
“Dengan demikian, untuk mengantisipasi perluasan penyebaran Covid-19 serta menjaga kesehatan Para Pengguna Jasa, kami mengajak bagi Para Pengguna Jasa Angkutan Penyeberangan yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) agar segera melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) di wilayah terdekat”, tutur Shelvy.***Edimirza
CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)
Baca Juga DPC GAPASDAP Bakauheni Lamsel Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban 9 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing