Dijelaskannya, bahwa knalpot tidak standar pabrik ini menimbulkan kebisingan dan ketidaknyamanan untuk pengguna jalan maupun lingkungan masyarakat.
“Kami ajak unsur pelajar dan mahasiswa dalam pemusnahan knalpot ini, sebagai komitmen kami Polres Tasikmalaya Kota akan terus menekan penggunaan knalpot bising dan menindak tegas dengan memberi sangsi tilang dan diharuskan mengganti knalpotnya dengan knalpot standar,” jasnya
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso menyampaikan bahwa knalpot yang diamankan ini karena memiliki tingkat kebisingan yang diambang batas.
“Penggunaan knalpot seperti iini menyalahi aturan, karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban, perlu diketahui untuk kendaraan 80 cc sampai 175 cc tingkat kebisingannya yaitu 83 Desibel suara,” tuturnya
Kegiatan Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 67 mengambil tema “Polantas yang Presisi Pulih dan Bangkit Bersama Menuju Indonesia Maju,,” kemudian ditempat yang sama digelar juga kegiatan Donor Darah yang diikuti puluhan Personel Polres Tasikmalaya Kota serta masyarakat umum. (Red)
Baca Juga Kodim 0612 Tasikmalaya Laksanakan Sosialisasi TMMD Ke-115 T.A 2022 di Cikadongdong Bojongasih