BUMDesa Bandung, analisaglobal.com — Pengertian BUM Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 angka (6) yang menyebutkan bahwa, Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa …
Read More »