Ditanya kapan rencana pelaksanaan vaksinasi tersebut, Hendadi menyampaikan jika dirinya masih menunggu instruksi dari Kementerian Kesehatan. “Kita masih menunggu instruksi Kemenkes, tetapi informasi sementara yang kami terima akan mulai dilakukan pada 22 Januari 2021 mendatang. Namun untuk kepastiannya kita masih menunggu perintah. Saat ini, vaksin tersebut sudah tiba di Dinkes (Dinas Kesehatan) provinsi, sehingga ketika ada instruksi untuk diambil, kita sudah siap dan nantinya vaksin tersebut akan disimpan di wadah pendingin khusus di gudang farmasi Dinkes,” ujarnya.
Hendadi menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan petugas khusus yang akan melakukan penyuntikan vaksin ini, yaitu dokter dan perawat yang sudah dilatih secara khusus.
“Pemberian vaksin akan dilakukan dua kali dalam rentang dua minggu. Sebelum divaksin, calon penerima vaksin harus mengecek kondisi kesehatannya dulu serta harus memenuhi syarat seperti umur 18 sampai 59 tahun, tidak sedang hamil, tidak memiliki alergi berat, tidak memiliki riwayat gangguan syaraf, tidak ada kelainan penyakit berat diantaranya diabetes, ginjal, hati dan jantung,” jelas Hendadi.
Hendadi menambahkan, setelah dilakukan vaksinasi tahap pertama yang dikhususkan untuk tenaga kesehatan ini, pihaknya akan melanjutkan vaksinasi untuk petugas di lini pelayanan publik serta masyarakat umum.***Red
Sumber : Humas Setda Pemkab Tegal