“Nah hari ini kami mencoba untuk menyampaikan mekanisme dan syarat syarat untuk mengajukan sengketa itu apa saja , dan ini harus di ketahui oleh partai politik, pormil dan materil nya harus di tempuh, karena kalau pormil dan materil nya tidak di tempuh maka kami tidak bisa memprosea sengketa pemilu itu,” ungkapnya.
Menjadi Potensi Besar Sengketa Pemilu
Penyelenggara harus mengamati dan memperhatikan agar tidak adanya keberpihakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu lainnya yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam proses pendaftaran. Imbuh Iwan.
Adapun disoal adanya dugaan salah satu parpol yang mendaftarkan calon nya melewati waktu yang telah di tetapkan KPU ? Iwanpun membenarkan adanya dugaan itu, namun pihaknya juga belum tahu persis apakah parpol tersebut sudah mengajukan di rentang waktu 1 sampai dengan 14 Mei 2023 kemarin atau di luar jadwal, jelasnya.
Namun dengan terbit nya SK 495 dan 496 maka KPU memberi ruang kepada Partai Politik yang belum melengkapi dan terpenuhi syarat syarat nya untuk mengajukan kembali tapi rentang waktu nya tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, ujar Iwan.
“Dari hasil pengawasan kami, mencermati dan memandang bahwa ada indikasi di luar ketentuan karena di rentang waktu yang telah di tentukan pihaknya tidak meliha parpol tersebut mendaftar kan calon nya ke KPU katanya, maka kami melakukan saran perbaikan terhadap KPU untuk meninjau ulang dan KPU pun punya ruang untyk menjawab saran perbaikan yang kami sampaikan katanya,” pungkasnya. (Toni)
Baca Juga Diduga Hindari Lobang, Lakalantas Di Jalan Raya Sigong Cirebon, Libatkan Dua Kendaraan Bermotor