Tahun 2022, Pemkab Pangandaran Terima 540 Unit Rutilahu Dari APBD Provinsi Jawa Barat

“Saat sekarang baru tahapan sosialisasi per desa yang menerima manfaat, sementara untuk tahapan sosialisasi tingkat kabupaten sudah terlaksanakan” Tuturnya

Sedangkan untuk Calon Penerima Manfaat (CPM) harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan sesuai juklak jukdis sehingga nantinya bisa lolos ditahap berikutnya ketika verifikasi data berdasarkan survei dilapangan, imbuhnya.

Adapun syarat yang telah ditetapkan antara lain :
1. Tanah milik sendiri.
2. Adanya kesanggupan swadaya tidak terbatas.
3. Survei Lokasi CPM

Sementara untuk pelaksanaan teknis setelah verifikasi yang sudah dijadwalkan bulan Juli 2022. Sedangkan untuk proposal pencairan awal ditargetkan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi sekitar akhir bulan Mei 2022.

Disperkim Provinsi akan mengusulkan pencairan ke BKAD Kabupaten bulan Juni, dan biasanya proses pencairan memerlukan waktu 1 bulan. Setelah proses sudah ditempuh rekening akan masuk CPM, yang nantinya akan disalurkan ke Toko Material, papar Dede Korfras Provinsi.

Ditempat yang sama Ketua LPM Desa Kedungwuluh Yayan, yang didampingi oleh beberapa anggotanya menyampaikan bahwa selaku pihak penanggungjawab lapangan LPM akan terus bekerja sesuai apa yang diarahkan oleh pihak Cipta karya DPUTRPRKP Pangandaran dengan didampingi oleh Korpras Provinsi, Ucapnya.

Sebanyak 20 CPM Desa Kedungwuluh baru tahapan sosialisasi dari semua CPM yang sudah diajukan, menyanggupi akan syarat – syarat yang disosialisasikan oleh pihak DPUTRPRKP ke CPM, tentunya dengan menyatakan berupa surat kesanggupan melaksanakan pembangunan Rutilahu di atas materai, pungkasnya.***Iqbal

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *