Dedi Setiadi berharap agar pihak kecamatan segera bertindak dan memanggil AK untuk melakukan mediasi supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut dan cepat beres.
“Saya berharap agar pihak kecamatan segera merespon permasalahan ini supaya dalam melakukan mediasi kedua belah pihak tidak ada pembahasan atau penertiban dalam meluruskan data pribadi kependudukan yang telah di salah gunakan (manipulasi data) oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selanjutnya saya dari keluarga korban memohon dan memohon beberapa kali dengan itikad baik agar segera di luruskan dan di tertibkan dalam masalah penyalahgunaan data tersebut”. Harap Dedi Setiadi.
Sementara itu, Zalkaf. D.Sip selaku camat Cigalontang mengungkapkan kalau dirinya selaku camat sudah memberikan instruksi kepada pihak sekmat untuk segera melakukan pemanggilan terhadap AK dan melakukan mediasi kedua belah pihak agar permasalahannya cepat selesai. Ungkapnya.
“Saya selaku camat Cigalontang akan segera melakukan pemanggilan terhadap AK dan akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak biar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah”. Ungkap Zalkaf.D.Sip. (Win)
Baca Juga Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Tangani Kejadian Laka Lantas di Simpang Tonjong