Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, motif dari peristiwa itu didasari atas rasa cemburu bahwa korban sedang ada hubungan dengan seseorang. “Motifnya adalah asmara. Pelaku cemburu terhadap korban,” katanya.
Sementara itu, Kannit 1 Tpidkor Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar Ipda Amru Heru Utomo mengatakan, korban sudah merencanakan peristiwa itu dari rumah. “Itu sudah ada perencanaan karena dari rumah sudah mempersiapkan pisau,” katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku disangkakan Pasal 76 C tentang Undang Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Paling Banyak Rp.100 juta. (Dods)
#KapolresCiamis
#POLRESCIAMISPOLDAJABAR
HUMAS POLRES CIAMIS
Baca Juga Peduli Terhadap Para Pelaku UMKM, Kapolres Banjar Polda Jabar Borong Dagangan