Tanah Alun-Alun Mangunreja Resmi Menjadi Aset Desa
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pasca turunnya putusan pengadilan nomor : 95/B/ PT TUN JKT dan KIB Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terkait ditolaknya banding dari pihak penggugat terkait sengketa tanah alun-alun Mangunreja.
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), pada tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan surat keterangan nomor B/Um.01/BPKPD/2022, yang isinya menerangkan bahwa tanah alun-alun Mangunreja bukan aset milik pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Hal tersebut berdasarkan data dan informasi berupa daftar keterangan obyek pajak serta kutipan dari buku hurup C Desa Mangunreja.
Bukan Milik Pemkab Tasikmalaya
Adapun surat keterangan tersebut di tandatangani langsung oleh Drs. Roni Akhmad Sahroni, M.M. selaku kepala BPKPD Kabupaten Tasikmalaya. Dengan adanya hal tersebut PJS Kepala Desa Mangunreja Endang Setiawan S.iP, segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak badan pertanahan negara kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Hal tersebut untuk membuat indentitas dan kepemilikan tanah alun-alun Mangunreja yang sah secara hukum melalui permohonan penerbitan bukti kepemilikan berupa sertifikat.