Endang mengatakan, dengan adanya surat keterangan dari pemerintah tersebut membuka peluang bahwa aset Desa bisa lebih bermanfaat khusus bagi warga Desa Mangunreja, dan ini hal yang perlu diketahui masyarakat bahwa tanah alun alun Mangunreja adalah aset desa Mangunreja. Kata Endang, Kamis (06/10/22).
Zenal Aripin S.Kom selaku Sekdes Desa Mangunreja membenarkan, bahwa pasca turunnya Putusan PTUN Jakarta tanggal 2 Juni 2022, kami terus melakukan upaya agar kepemilikan aset tanah alun-alun Mangunreja jelas kepemilikannya, dan alhamdulilah sekarang tanah alun-alun tersebut milik Desa Mangunreja. Ucap Sekdes.
Untuk sekedar informasi, tanah alun-alun yang luasnya 5.600 M² berdiri pada tahun 1935 dan asal usul tanah tersebut adalah tanah kas desa. (Yos Muhyar)
Baca Juga Diduga Drs. Jalal, MM, Kepala Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi Jarang Masuk Kantor