Sementara di Desa Sukajaya adanya program percepatan PTSL tanah milik dirinya (Euis-red) sedang di mohonkan sertifikat ke kantor BPN Ciamis melalui program PTSL, dengan terjadinya kejadian ini Desa Sukajaya seolah – olah ada sebuah pembiaran dan tutup mata terhadap tanah yang di duga dalam sengketa.
Masih menurut Euis, “Dirinya membuat surat permohonan penundaan sertifikat atas nama Haryanto ke Camat Kecamatan Pamarican, Camat selaku otoritas Pemetintahan Kecamatan pun menanggapi dan langsung membuat surat permohonan penundaan sertifikat atas nama Haryanto yang ditujukan kepada panitia PTSL Desa Sukajaya tembusan satu kepala ATR/BPN Kabupaten Ciamis, Kepala Desa Sukajaya, BPD Desa Sukajaya, tertanggal 09 Februari 2022, dan Permohonan penundaan oleh BPN diterima per tanggal 6 April 2022.
Euis menuturkan kepada awak media, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis jangan tinggal diam dan seolah olah tutup mata dengan terjadinya jual beli di bawah tangan yang mengakibatkan kerugian para pemilik tanah, tandasnya.
Dengan kejadian seperti ini selaku penerima hibah, tentu akan memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah tersebut dan akan melaporkan kepada pihak penegak hukum atau pihak berwajib, ujarnya.
Dikonfirmasi juga oleh beberapa media Kadus Desa Sukajaya Iwan mengungkapkan bahwa di Desa Sukajaya sudah biasa untuk memindahkan atau merubah atas nama pemilik SPPT ke atas nama orang lain tanpa memberitahu / mengundang atas nama yang tertera di SPPT sebelumnya, ucapnya.
Perihal tersebut tentu publik mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis bahwa jual beli di wilayah Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican adanya transaksi di bawah tangan tanpa ditanda tangani oleh para ahli waris dan disaksikan oleh Pemerintah Desa Sukajaya di anggap sah.
Sementara bagaimana dengan peraturan pemerintah/PPAT kalau terjadi jual beli seperti ini dianggap legal.***Dit