“Permasalahan tersebut sudah selesai di Polsek Cipatujah, pihak korban dan pengelola parkir sudah islah,” ujar Iyus pada Selasa (8/4/2025).
Iyus juga mengungkapkan, permasalahan ini muncul diduga karena banyaknya jenis pungutan yang dilakukan oleh pengelola yang dikelola oleh pemerintah desa setempat. Adapun terkait sanksi atas kejadian ini, akan dibahas minggu ini karena hari kerja baru dimulai, ungkapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, tentunya pihak pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya melalui dinas pariwisata dan olah raga (Disparpora) harus berbenah, jangan sampai terulang kembali terkait adanya pungli dengan adanya dualisme pengelolaan tempat wisata, sehingga dapat merugikan para wisawan yang tentunya akan menjadi presiden buruk bagi PAD kabupaten Tasikmalaya. (UWA)
Baca Juga PLN Ciamis Pulihkan Pasokan Listrik Akibat Pergeseran Tanah di Panawangan