“Untuk kenaikan tarif sendiri itu hasil rapat dengan pihak terkait, seperti hal nya organda, setelah ada penentuan tarif sementara kita lanjutkan ke tarif definitif dengan cara kita lakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait.” Terangnya.
Masih kata Dia, Adapun kenaikan tarif tersebut dihitung per kilometer, Untuk penumpang umum naik Rp. 485,-/Kilometer, Pelajar naik Rp. 163,-/Kilometer dan Mahasiswa naik Rp. 245,-/Kilometer dari tarif sebelumnya. Tandasnya. (Dods)
Baca Juga Unit Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis dan Polsek Panjalu Berhasil Amankan 7 Tersangka Pencuri Ternak