6. Tarif untuk kendaraan beserta muatannya dibedakan dalam golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Kendaraan melebihi ukuran yang ditetapkan maka dikenakan tarif pada golongan berikutnya, kecuali diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.
8. Badan Usaha Angkutan Penyeberangan melakukan penyesuaian tarif terhitung 3 (tiga) hari sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
9. Pemerintah dan/atau Badan Usaha Angkutan Penyeberangan melakukan sosialisasi Tarif.
10. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan tarif sebelumnya dinyatakan dicabut. (Edi mirza)*
Baca Juga PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA