Tarif Penyeberangan Dinyatakan Sah Naik Pada 19 September 2022

6. Tarif untuk kendaraan beserta muatannya dibedakan dalam golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Kendaraan melebihi ukuran yang ditetapkan maka dikenakan tarif pada golongan berikutnya, kecuali diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.

8. Badan Usaha Angkutan Penyeberangan melakukan penyesuaian tarif terhitung 3 (tiga) hari sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

9. Pemerintah dan/atau Badan Usaha Angkutan Penyeberangan melakukan sosialisasi Tarif.

10. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan tarif sebelumnya dinyatakan dicabut. (Edi mirza)*

Baca Juga PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *