Lanjut Topan menuturkan, bahwa selain sanksi pidana bagi para pelaku juga terhadap lembaga pembiayaan baik leasing, finance dan atau pegadai yang melakukan cara cara penagihan seperti itu dapat diberikan sanksi sebagaimana diatur ketentuan pasal 45 POJK 6/POJK.07/2022 sanksi yang berupa sanksi administrasi, yakni peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau kegiatan usaha, pencabutan izin produk dan pencabutan izin usaha.
“Oleh karena hal tersebut sering terjadi di lingkungan masyarakat, hendaklah bagi Penegak hukum dan aparat penegak hukum wajib memberikan edukasi kepada masyarakat dan tindakan bagi para pelaku sebagaimana dibenarkan oleh peraturan dan perundang – undangan agar supaya tidak terjadi lagi tindakan melawan hukum dan kesewenang – wenangan bagi para pelaku usaha di bidang pembiayaan,” tutur Topan.
“Seperti saat ini saya dampingi korban secara cuma cuma guna mendapatkan keadilan menempuh upaya hukum diantaranya melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian dan juga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang lainnya salah satunya Otoritas Jasa Keuangan. MARI TEGAKAN HUKUM,” tegasnya.
Sebelumnya pemberitaan ini diterbitkan, awak media sudah mencoba melakukan konfirmasi terhadap salah satu Marketing dari perusahaan PT. DWITUNGGAL PRIMA PEGADAI yang tidak ingin menyebutkan namanya melalui telepon whatsapp miliknya dengan nomor +62 852-1052-10xx, (Selasa, 17 Oktober 2023).
Saat dikonfirmasi, pihaknya mengatakan jika hal tersebut sudah ada yang menghubungi sebelumnya dari pihak Kuasa Hukum yang mempertanyakan hal yang sama, namun pihaknya meminta agar hal ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan dulu sebelum keranah lain.
“Iya Pak, kalau saya kan hanya sebatas Marketing nya saja, kemarin juga ada yang menghubungi saya dari pihak kuasa hukum juga mempertanyakan hal yang sama, kalau bisa hal ini sebaiknya saya harap dibicarakan secara kekeluargaan dulu sebelum keranah lain apalagi sampai masukan laporan“, ucapnya. (Johan)
Baca Juga Parah, Pemda Pangandaran Diduga Nunggak Bayar Listrik Hingga Mencapai 700 Jutaan