Lampung Utara, analisaglobal.com — Tim khusus anti bandit yang di kenal dengan nama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menghentikan pelarian DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kabur lebih dari dua tahun itu, pada Senin (16-11-2020) sekitar pukul 11:30 Wib.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si., melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H. S.I.K, menjelaskan tentang kronologis penangkapan DPO Curat inisial AL (35) oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.
Pelaku (AL) yang warga desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Lampung Utara itu di bekuk ketika sedang berada di rumah makan seruit yang ada di depan Rumah Sakit Umum Rycudu Kotabumi.
Pelaku ditetapkan sebagai DPO setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) Sepeda motor Honda Beat warna Magenta No.Pol BE 3646 KT (TKP) di rumah korban Lilis Suryani Dusun Bumi Rejo Desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara pada Rabu 19/9/2018, sekira pukul 10:00 WIB. Kata AKP Gigih, Selasa (17-11-2020).