Saya berharap kedepannya supaya pengusaha PO bus pariwisata melaksanakan uji KIR, pemeliharaan teknis kelayakan kendaraan, persyaratan administrasi seperti kartu pengawasan, izin trayeknya selalu dilaksanakan, itu salah satu untuk perlengkapan administrasi, dan untuk keselamatan di jalan. Harap Yanti
“Disamping itu juga saya menghimbau kepada para pengusaha untuk melaksanakan KIR, ataupun memenuhi administrasi untuk kelayakan jalan sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan seperti halnya memperpanjang izin trayek 1 tahun sekali, kir 6 bulan sekali dan bagi yang belum segera wacanakan supaya dijalan tenang kalau persyaratan terpenuhi, serta untuk menjaga keselamatan penumpang bus tersebut.” Himbaunya. (HN)
Baca Juga Ita Suherman Resmi Mendaftar Bacalon Kepala Desa Pasirwaru Blubur Limbangan, Periode 2023-2029