Selain itu pemerintah Kabupaten berhak menerima laporan mengenai data elektronik untuk mengetahui bentuk trnsaksi serta menghindari transaksi fiktif.
Serta Perlu ketegasan tindakan terhadap ASN atau tenaga pelaksana baik perorangan maupun kelompok serta oknum yang ikut berperan di dalamnya.
Sementara itu Wabup Yana mengungkapakan harus dibenahi dari sistemnya, ketika sistemnya baik maka semua permasalahan bisa teratasi.
“Atur dulu sistemnya dengan baik, termasuk yang terlibat didalamnya dengan bekerjasama dengan kasi pelayanan desa, saya berharap jangan mau diatur oleh suplayer atau LSM dan yang lainya agar bantuan tepat sasaran sesuai dengan kualitatif dan kuantitatifnya, jelas Yana.
Koordinator TKSK Ciamis Dedi menuturkan bahwa semua permasalahan bermula dari penambahan nominal bantuan dari 150 ribu menjadi 200 ribu sehingga banyak pihak yang ingin terlibat.
“Saya berharap ada standar SOP atau regulasi khusus yang mengatur tentang pihak ke tiga,” tuturnya.
Mensikapi hal tersebut Bupati Ciamis mengintruksikan kepada pihak pihak pelaksana BPNT untuk membuat aturan khusus yang didalamnya menguatkan aturan yang ada dan tidak bertentangan dengan yang sudah ada.***Dedi/Fajar