Baca Juga Diduga Ada Intimidasi Dan Pungli, Guru Muda PNS Di Kabupaten Pangandaran Mengundurkan Diri
Menyikapi pemberitaan tersebut di atas, Plt. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya langsung melakukan tindakan untuk melakukan klarifikasi dugaan adanya pungutan uang biaya perpisahan dan kebaikan kelas serta ucapan Kepala SMP Negeri 1 Padakembang Ade Dasmana yang menyebutkan kalau seluruh Sekolah lainnya juga memungut biaya yang sama. Kepada tim analisaglobal.com dan media lainnya, Kepala SMP Negeri 1 Padakembang melalui Plt. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Tasikmalaya memberikan penjelasan melalui pesan singkat whatsapp nya, bahwa uang untuk biaya perpisahan dan kenaikan kelas tersebut di atas dilakukan atas dasar regulasi Permendikbud No 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah, bukan pungutan melainkan sumbangan dari wali siswa yang sifatnya tidak mengikat dalam rangka melaksanakan rencana kegiatan pelepasan dengan pelibatan komite sekolah dengan hasil musyawarah dengan orang tua peserta didik tanpa ada paksaan, selain itu Ade Dasmana pun mengatakan jika sekolah-sekolah yang lainnya pun yang melakukan kegiatan yang sama tetap tetap berpedoman pada regulasi No 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang bantuan atau sumbangan dari komite sekolah dengan hasil musyawarah dengan orang tua peserta didik.
“Assalamu’alaikum, Wr.Wb. terkait adanya pungutan dalam rencana Kegiatan Pelepasan di SMP Negeri 1 Padakembang, maka kami dari pihak Kepala Sekolah dan komite Sekolah dalam hal ini tidak melakukan pungutan tetapi proses yang dilakukan sudah berdasarkan regulasi Permendikbud No 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah bahwa disebutkan dalam pasal 10 ayat 1 di katakan bahwa komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Ayat 2 Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berbentuk bantuan dan atau sumbangan bukan pungutan. Sehingga kami sekolah dalam mengimplementasikan rencana kegiatan Pelepasan bukan pungutan tetapi sumbangan dari orang tua yang sifatnya tidak mengikat dalam rangka melaksanakan rencana kegiatan pelepasan di sekolah kami dengan pelibatan komite sekolah dengan hasil musyawarah dengan orang tua peserta didik sehingga dalam konteks ini clear tidak ada permasalahan, karena memang sudah sepakat orang tua peserta didik sesuai hasil musyawarah dan tidak ada paksaan dalam prosesnya. Sekolah sekolah dalam kegiatan pelepasan ini tetap berpedoman pada regulasi No 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang bantuan atau sumbangan dari komite sekolah dengan hasil musyawarah dengan orang tua peserta didik. Dengan demikian bahwa terkait dengan Rencana Kegiatan Pelepasan di sekolah kami SMPN 1 PADAKEMBANG sudah di laksanakan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang jelas”, ungkapnya. (Win)
Baca Juga Siap-Siap, PLN ULP Banjar Kota Akan Laksanakan Pemeliharaan Jaringan Listrik