Imat selaku Kepala Desa menjelaskan proses penyelidikan tetap berlanjut, adapun adanya islah hal tersebut atas kesepakatan para pihak yang diduga pelaku dan kenapa terjadinya islah, hal tersebut atas kesepakatan keduabelah pihak, paparnya.
“Uang sebesar Rp 2.500.000,- itu merupakan dari pribadinya karena merasa iba dan sebagai bentuk keprihatian terhadap warga masyarakatnya, tentu selaku Kepala Desa dirinya tetap akan mengawal dan mendorong keinginan dari warga masyarakat untuk proses lebih lanjut, ujarnya.
Sementara jajaran Polsek Banjarsari, melalui Panit I Reskrim Bripka Agus Gunawan menjelaskan kepada warga masyarakat yang hadir dirinya mempertaruhkan jabatannya dalam menangani kasus ini dan tentu proses ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Adapun kenapa para pelaku dibebaskan sementara karena sesuai aturan pihak kepolisian hanya punya waktu 1 x 24 jam untuk menahan dugaan pelaku dan harus ada kejelasan apakah dari pihak pelapor maju ataukah tidak, pungkasnya.***dit
Baca Juga Miris….Dengan 2,5 Juta, Diduga Bocah Usia 11 Tahun Alami Pelecehan Seksual Berakhir Islah