Terkait Dugaan Pungli di SMPN 1 Pagerageung, Kabid Dinas Pendidikan Akan Segera Memanggil Kepala Sekolah

Oknum Ketua Komite yaitu (DLN) yang Mengaku Dirinya Telah Melakukan Pungutan Selama Dua Tahun Seakan Telah Melakukan Pembodohan Publik Tidak Mengacu Kepada Aturan Yang Sudah Ditetapkan.

Dilain pihak, Ketua Tim Investigasi dari Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) yaitu Muhamad Ali pun angkat suara, dirinya mengungkapkan, Jelas Di Permendikbud No 75 Tentang Komite sudah dijelaskan Tidak Boleh Ada Pungutan yang Dibebankan Terhadap Wali siswa Tanpa Kecuali Kepada Donatur Atau Alumni.

“Apalagi Pungutan Tersebut Berdasarkan Infaq Namun Jumlah Nominalnya Ditentukan Ini Jelas Merugikan Wali siswa Dan Diduga Okum Ketua Komite Melakukan Penyimpangan,” ungkapnya.

Selain itu, Muhamad Ali juga menegaskan bahwa tidak boleh Ada Pungutan Dalam Bentuk Apapun Juga Dengan Dalih Apapun, karena sudah Diatur Dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tentang Pendidikan Adalah Kepentingan Bersama, tegasnya. (Johan)

Simak update artikel lainnya di saluran kami WhatsApp Chanel 

Baca Juga Usai Rehab Kelas, Ini Harapan Kepala Sekolah SLB Bina Harapan Bangsa Sindangkasih

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *