Terkait Hibah Pemda
Pangandaran, analisaglobal.com – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran Hendar angkat bicara terkait belanja hibah tahun anggaran 2022 yang menjadi perbincangan dikalangan masyarakat.
Dalam keterangannya kepada analisaglobal.com, Selasa 16 April 2024, melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Hendar menyoroti pernyataan statment dari salah seorang anggota legislatif DPRD Pangandaran.
“Ah, masa DPRD tidak tahu bagaimana waktu rapat kerjanya, harusnya DPRD meminta itu hak DPRD, kan ada mekanisme waktu rapat kerja dengan pihak SKPD. Tentu dengan diketoknya LKPJ itu artinya DPRD sudah OK, kalaupun masih ada jawaban seperti itu jadi bingung”, tuturnya.
Kepala BKAD Pangandaran Angkat Bicara, Kesbangpol Tidak Ada Hibah, Kesra No Comment
Selanjutnya ada tidak rekomendasi terkait hasil dari pembahasan hibah, terlebih jika Kang Otang masuk tim Bangar DPRD Pangandaran, karena : LKPJ itu adalah laporan realisasi terhadap pelaksanaan program dalam rangka visi Bupati, itu artinya tidak mungkin tidak ada CPCL nya dan pasti pelaksanaannya berdasarkan SK Bupati dari hasil verifikasi dari SKPD.
Masih menurut Hendar dalam penjelasannya juga mengungkapkan bahwa anggaran hibah diperuntukan untuk keagamaan, ormas dan lembaga lainnya tentu ada Surat Keputusan (SK) nya dan tidak mungkin tidak terealisasi kalau tidak ada SK, dan yang membikin SK adalah dari masing – masing SKPD, SKPD yang memverifikasi, sementara kami dari BKAD hanya mencairkan dan masuk ke rekening masing – masing penerima, kan mereka yang mempertanggungjawabkan, ungkapnya.
Baca Juga LAKRI Pangandaran, Pertanyakan Kemana Larinya Dana Hibah Pemda Pangandaran